Sabtu, 25 November 2023

Daftar lengkap kenaikan Upah Minimum Provinsi UMP 2024 di 38 provinsi di Indonesia

Daftar lengkap kenaikan UMP 2024 di 38 provinsi. 


 Pemerintah daerah di Indonesia telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 pada Selasa (21/11).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan baru 30 gubernur yang telah menetapkan UMP di wilayahnya masing-masing.


"Kami sangat mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara triparti di masing masing wilayah, sehingga menghasilkan rekomendasi penyesuaian upah minimum untuk tahun depan, dan selanjutnya ditetapkan oleh gubernur," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam pernyataan resminya Selasa malam.


Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, rumus kenaikan upah minimum 2024 mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).


Pasal 26 ayat (4) PP itu memuat formula perhitungan upah minimum tahun depan, yakni upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum tahun depan.


Adapun nilai penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu (α) dalam rentang yaitu 0,10 sampai dengan 0,30, kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan.





Berikut daftar UMP 2024 di seluruh provinsi di Indonesia, beserta kenaikannya.


1. Aceh (naik 1,38 persen)

Dari Rp3.413.666 menjadi Rp3.460.672


2. Sumatera Utara (naik 3,67 persen)

Dari Rp2.710.493 menjadi Rp2.809.915


3. Sumatera Barat (naik 2,74 persen)

Dari Rp2.742.476 menjadi Rp2.811.449


4. Kepulauan Riau (naik 3,76 persen)

Dari Rp3.279.194 menjadi Rp 3.402.492


5. Bangka Belitung (naik 4,04 persen)

Dari Rp3.498.479 menjadi Rp3.640.000


6. Riau (naik 3,2 persen)

Dari Rp3.191.662 menjadi Rp3.294.625


7. Bengkulu (naik 3,38 persen)

Dari Rp2.418.280 menjadi Rp2.507.079


8. Sumatera Selatan (naik 1,55 persen)

Dari Rp3.404.177 menjadi Rp3.456.874


9. Jambi (naik 3,2 persen)

Dari Rp2.943.000 menjadi Rp3.037.121


10. Lampung (naik 3,16 persen)

Dari Rp2.633.284 menjadi Rp2.716.497


11. Banten (naik 2,5 persen)

Dari Rp2.661.280 menjadi Rp2.727.812


12. DKI Jakarta (naik 3,8 persen)

Dari Rp4.900.798 menjadi Rp5.067.381


13. Jawa Barat (naik 3,57 persen)

Dari Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495


14. Jawa Tengah (naik 4,02 persen)

Dari Rp1.958.169 menjadi Rp2.036.947


15. Daerah Istimewa Yogyakarta (naik 7,27 persen)

Dari Rp1.981.782 menjadi Rp2.125.897


16. Jawa Timur (naik 6,13 persen)

Dari Rp2.040.244 menjadi Rp2.165.244


17. Bali (naik 3,68 persen)

Dari Rp2.713.672 menjadi Rp2.813.672


18. Nusa Tenggara Barat (naik 3,06 persen)

Dari Rp2.371.407 menjadi Rp2.444.067


19. Nusa Tenggara Timur (naik 2,96 persen)

Dari Rp2.123.994 menjadi Rp2.186.826


20. Kalimantan Barat (naik 3,6 persen)

Dari Rp2.608.601 menjadi Rp2.702.616


21. Kalimantan Tengah Rp3.181.013 (belum menaikkan)


22. Kalimantan Selatan (naik 4,22 persen)

Dari Rp3.149.977 menjadi Rp3.282.812


23. Kalimantan Timur (naik 4,98 persen)

Dari Rp3.201.396 menjadi Rp3.360.858


24. Kalimantan Utara Rp3.251.702 (belum menaikkan)


25. Sulawesi Tengah (naik 5,28 persen)

Dari Rp2.599.546 menjadi Rp2.736.698


26. Sulawesi Tenggara (naik 4,6 persen)

Dari Rp2.758.984 menjadi Rp2.885.964


27. Sulawesi Utara (naik 1,67 persen)

Dari Rp3.485.000 menjadi Rp 3.545.000


28. Sulawesi Selatan (naik 1,45 persen)

Dari Rp3.385.145 menjadi Rp3.434.298


29. Gorontalo (naik 1,19 persen)

Dari Rp2.989.350 menjadi Rp3.025.100


30. Sulawesi Barat (naik 1,5 persen)

Dari Rp2.871.794 menjadi RP2.914.958


31. Maluku Rp2.812.827 (belum menaikkan)


32. Maluku Utara (naik 7,5 persen)

Dari Rp2.976.720 menjadi Rp3.200.000


33. Papua Rp3.864.696 (belum menaikkan)


34. Papua Barat

Dari Rp3.282.000 menjadi Rp3.393.000


35. Papua Tengah (4,13 persen)


dari Rp3.864.700 menjadi Rp4.024.270


36. Papua Pegunungan (belum ada)


37. Papua Barat Daya (belum ada)


38. Papua Selatan (belum ada)